Saya anak kedua dari tiga bersaudara . Ketika usia saya masih 1 tahun, ibu saya pernah menitipkan saya pada temannya, karena ada satu keprluan yang tak memungkinkannya membawa saya. Mungkin karena saat itu saya menangis terus, teman ibu pun menyusui saya. Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Benarkah saudara sepersusuan tidak boleh menikah ? Adakah dasar hukumnya ?
2. Apakah sifat genetik dari ibu yang menyusui saya akan berpengaruh pada kejiwaan saya ?
Hayati, Jakarta Timur
Jawaban :
Saudara sepersususan diharamkan menikah. Dasar hukumnya adalah QS An-Nisaa ayat 23, yang berbunyi, “Diharamkan atas kamu ( mengawini ) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; …. ibu-ibumu yang menyusukan kamu, saudara perempuan yang sepersusuan…”
Bila ditinjau dari sisi psikologi, jika hubungan bayi itu dengan orang yang memberi makan dia, hubungan batinnya, hubungan batinnya dekat. Orang-orang yang sepersusuan, dekatnya itu mungkin seperti dengan saudara.
Di dalam menyusukan anak, yang terjadi tidak sekedar memenuhi kebutuhan makan-minum saja, tetapi juga terdapat faktor menimang. Karena itu, sekarang banyak diselenggarakan seminar-seminar yang mensosialisakan, bahwa bila seseorang tidak bisa menyusukan anaknya sendiri, dia harus memangku anak sambil memberikan minumannya. Itu sudah ditemukan bahwa betapa hubungan anak yang dipenuhi kebutuhan fisik yang pokok dalam dirinya itu, akan dekat sekali.
Walaupun begitu sifat genetik tidak akan diturunkan ibu susu kepada naka susunya, termasul sifat kejiwaannya ■
Oleh : Ustadz Wahfiudin
sumber : https://jalmilaip.wordpress.com/2012/02/15/sifat-genetik-ibu-susu/